Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba di Sumbawa Barat, Seorang Terduga Diamankan

    Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba di Sumbawa Barat, Seorang Terduga Diamankan
    Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat saat integrasi singkat terduga di TKP I, (22/02/2024)

    Sumbawa Barat NTB - Sebanyak 2, 40 gram Narkoba jenis Sabu berhasil diamankan Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat serta mengamankan seorang terduga pelaku Pria berinisial HJ, Kamis (22/02/2024).

    Atas dugaan menyimpan, menguasai serta mengedar Narkotika HJ beserta Barang Bukti diamankan. Ia di tangkap disalah satu Kos-kosan di wilayah Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang (TKP I) berdasarkan serangkaian penyelidikan dari informasi yang diterima Sat Resnarkoba Polres Sumbawa dari masyarakat.

    Selain TKP I, berdasarkan pengembangan diperoleh informasi adanya terduga lain berinisial C di wilayah Desa Tepas, Kecamatan Brang Rea TKP II. Tim akhirnya meluncur Ke desa Tepas namun terduga C sudah tidak berada di tempat. 

    Dari hasil penggeledahan di TKP II, petugas mengamankan berbagai pendukung penjualan sabu seperti klip kosong, timbangan elektrik, sementara alat-alat konsumsi sabu seperti pipa, kaca, pipet modifikasi serta alat isap yang terbuat dari botol ikut pula diamankan.

    Hal diatas disampaikan Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat Iptu I Made Mas Mahayuna SH., MH., kepada media ini, Jum'at (23/02/2024).

    Lanjutnya, terduga HJ berikut barang bukti dari hasil penggeledahan di dua TKP dibawa ke Mapolres Sumbawa Barat untuk diamankan. Terduga untuk sementara telah ditangani penyidik untuk melakukan proses penyidikan, sementara terduga C masih dalam proses pencarian.

    “Terduga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, kami menduga dari alat bukti yang diamankan HJerupakan Pengedar Narkotika jenis sabu di Kabupaten Sumbawa Barat, ”tegasnya.

    Atas perbuatannya, HJ diancam pasal 114 dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Jamin Keamanan Kawasan Pelabuhan, Polri...

    Artikel Berikutnya

    Ciptakan Lingkungan Bersih, Bhabinkamtibmas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89
    Gugur dalam Tugas, Jenazah Bripka Anumerta Ronald M. Enok Diterbangkan ke Jayapura dan Dimakamkan di Sentani
    Panglima TNI Dampingi Menhan RI Perkuat Kerja Sama Pertahanan dengan RRT
    Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Audiensi Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulsel Bahas Kolaborasi Penurunan Stunting
    Primer Koperasi Kartika Oro Doro Enakoa Kodim 1710/Mimika Gelar Rapat Akhir Tahunan Tutup Buku 2024

    Ikuti Kami