Ungkap Kasus Narkotika, Polres Sumbawa Barat Amankan Ratusan Gram Sabu dan 7 Tersangka

    Ungkap Kasus Narkotika, Polres Sumbawa Barat Amankan Ratusan Gram Sabu dan 7 Tersangka

    Sumbawa Bcarat NTB -   Periode April hingga Mei 2024  Polres Sumbawa Barat telah berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat.

    Dari beberapa Laporan kasus Narkotika tersebut 7 tersangka telah diamankan. Sementara total barang bukti Narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 353, 85 gram.

    Keberhasilan tersebut merupakan wujud komitmen Polres Sumbawa Barat khususnya Sat Resnarkoba dalam melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.

    Hal tersebut disampaikan Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap SIK., saat memimpin Konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Sumbawa Barat, Kamis (13/06/2024).

    Menurutnya, keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus Narkoba tentu tidak terlepas dari kerjasama semua pihak termasuk masyarakat dalam memberikan informasi.

    “ Ini tentu menjadi harapan kami selaku pimpinan sehingga peredaran gelap serta penyalahgunaan narkoba dapat diberantas atau minimal meminimalisir terjadi di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat, ”ungkapnya dihadapan awak media.

    Lokasi pengungkapan beberapa kasus narkotika oleh  Sat Resnarkoba tersebut di wilayah kecamatan Taliwang dimana satu kasus ada yang lebih dari satu TKP. Lokasinyapun ada yang di jalan, ada yang di rumah dan ada yang diungkap di jasa Pengiriman, namun kesemuanya berada di wilayah kecamatan Taliwang. Sementara tersangka yang diamankan ada yang berasal dari kecamatan di dalam Kabupaten Sumbawa Barat dan ada yang berasal dari  luar Sumbawa Barat.

    Barang bukti yang diamankan selain Sabu seberat diatas, beberapa alat bukti lainnya seperti kendaraan yang digunakan saat ditangkap, kemudian alat konsumsi dan alat-alat penunjang penjualan sabu yang diamankan saat penggeledahan serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika.

    Terhadap para tersangka akan diancam dengan Pasal 114, dan atau 112 UU Nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.

    “Kami apresiasi Kerja sama semua pihak terutama masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat dalam membantu mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah Sumbawa Barat, ”tutupnya.(Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Seteluk Atas Kawal Pendistribusian...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Sumbawa Barat Pimpin Konferensi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89
    Gugur dalam Tugas, Jenazah Bripka Anumerta Ronald M. Enok Diterbangkan ke Jayapura dan Dimakamkan di Sentani
    Panglima TNI Dampingi Menhan RI Perkuat Kerja Sama Pertahanan dengan RRT
    Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Audiensi Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulsel Bahas Kolaborasi Penurunan Stunting
    Primer Koperasi Kartika Oro Doro Enakoa Kodim 1710/Mimika Gelar Rapat Akhir Tahunan Tutup Buku 2024

    Ikuti Kami